• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR: DI Yogyakarta Sistem Dinasti, Bukan Politik Dinasti

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 8 Desember 2023 - 10:22
in Nasional
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta.  (Dok Humas DPR)

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta. (Dok Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta, menyoroti adanya suara kritis dari politisi, namun minim literasi sejarah mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali muncul di ruang publik.

Menurutnya, keberadaan Keraton Yogyakarta merupakan bagian integral dari Republik Indonesia masih diakui hingga saat ini sebagai kerajaan yang berdaulat dengan pengaturan pemerintahan dan wilayahnya mengikuti pola kerajaan dan hal ini ditegaskan aturannya dalam UU Keistimewaan DI Yogyakarta.

BacaJuga:

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

“Aturan mengenai pergantian kepemimpinan dalam Kesultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai gubernur DI Yogyakarta menggunakan sistem monarki (sistem kerajaan). Sistem ini berdasarkan pada garis keturunan bukan berdasarkan pemilihan yang melibatkan rakyat. Berbeda dengan politik dinasti yang pemilihan pemimpinya melalui pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung namun, sengaja dikuasai oleh satu keluarga saja dengan tujuan kepentingan keluarga tersebut,” jelas Sukamta, dalam keterangannya yang diterima indopos.co.id, Jumat (8/12/2023).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DI Yogyakarta ini mengingatkan kepada pihak-pihak yang tidak memahami sejarah hubungan istimewa antara Indonesia dan Kesultanan Yogyakarta untuk kembali ke perpustakaan dan museum untuk kembali membaca sejarah.

“Orang-orang yang berbicara tentang keistimewaan Yogyakarta tanpa melihat sejarah lahirnya keistimewaan tersebut harus sering-sering membaca buku dan pergi ke musem untuk belajar tentang sejarah hubungan istimewa Kasultanan Yogyakarta dengan Negara Indonesia. Lebih dari 200 tahun sebelum Republik Indonesia diproklamasikan eksistensi Keraton Yogyakarta sudah ada. Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan melawan penjajah Belanda yang dilakukan oleh Kesultanan Yogyakarta,” tegasnya.

Sri Sultan Hamengu Buwono IX, dan Sri Paku Alam VIII dari Keraton Yogyakarta, imbuhnya, merupakan tokoh yang pertama kali mengucapkan selamat atas kemerdekaan Indonesia dan pada tanggal 19 Agustus 1945 dalam sidang istimewa di gedung Sono Budoyo menyatakan dukungan penuh terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia dan ikut bergabung dalam negara Indonesia.

“Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah yang berdaulat, tidak pernah dijajah oleh Belanda sehingga menjadi pusat pemerintahan Indonesia ketika Belanda melancarkan agresi militer ke Jakarta. Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta menjadi bukti masih eksisnya negara Indonesia ketika Belanda menyatakan Indonesia sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Doktor lulusan Inggris ini kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut bagaimana Indonesia mengakui keistimewaan DI Yogyakarta.Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, salah satunya DI Yogyakarta.

“Pengakuan lebih khusus mengenai keistimewaan Yogyakarta dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Wakil Ketua BKSAP ini. (dil)

Tags: DI YogyakartaDPR RIpolitik dinastiSistem Dinasti

Berita Terkait.

cicada
Nasional

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Rabu, 8 April 2026 - 13:13
puan
Nasional

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Rabu, 8 April 2026 - 12:12
rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10
untar
Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Rabu, 8 April 2026 - 08:47
rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.