INDOPOSCO.ID – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya telah menyebabkan hilangnya akses di lingkungan lembaga antirasuah itu. Artinya tidak bisa berkantor seperti biasanya.
“Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK, red), Keppres Pemberhentian sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara,” kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sehingga tidak bisa leluasa menjalankan tugasnya di KPK. Jika ingin datang ke Gedung Merah Putih, maka diberlakukan sebagai pendatang.
“Kedatangan beliau di kantor ini, cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya,” ujar Nawawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta Senin pagi. Jokowi sebelumnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara ketua lembaga anti-rasuah itu.
Pengangkatan Ketua Sementara KPK itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/P/Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019-2024.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menyatakan, bahwa yang bersangkutan terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dia telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya,” jelas Ade baru-baru ini di Polda Metro.
“Ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” sambungnya. (dan)








