• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MKMK Harus Dihormati, Anwar Usman Tidak Bisa Banding

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 13:26
in Nasional
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, Anwar Usman tidak bisa mengajukan upaya banding atas putusan pelanggaran etik berat. Dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta dikutip, Rabu (8/11/2023).

BacaJuga:

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Ia menjelaskan majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan ialah pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara putusan MKMK hanya menjatuhkan, sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan lembaga itu.

“Jadi kita tafsirkan, itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” jelas Ketua MK periode 2003-2008 itu.

Putusan MKMK itu, suka tidak suka harus dilaksanakan. Sebab perangkat yang dibentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang yang implementasinya diatur dalam peraturan MK.

“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaiman mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya,” imbuhnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan, sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).

Perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.

“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kemarin petang.

Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Maka itu, harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” cetus Jimly.

“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (dan)

Tags: anwar usmanKetua MKmkmkPutusan MKMK

Berita Terkait.

medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43
spbu
Nasional

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24
Aktivis
Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mandek, DPR Desak Komnas HAM Tegas Tetapkan Pelanggaran HAM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:12
mudik
Nasional

Mudik Pakai Mobil Listrik atau Hybrid? Ini Komponen yang Wajib Diperiksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:11
irfan
Nasional

Menhaj Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Persiapan Operasional Haji Capai 100 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.