• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jika Hakim MK Terbukti Melanggar Etik, Langkah Gibran di Pilpres Terus Digoyang

Redaksi by Redaksi
Rabu, 1 November 2023 - 19:16
in Headline
Gedung-MK-co

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan sidang maraton perihal pelaporan kode etik hakim MK atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika terbukti, menurut pakar politik M Soleh Basyari hal itu tidak bisa membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal Cawapres, namun akan menjadi psywar dalam perjalanannya menuju Pilpres 2024.

“Walau para hakim dinyatakan melanggar etik, pencalonan Gibran saya yakin tak akan diianulir. Cuma ini akan batu ganjalan yang akan terus diobok-obok oleh publik,” ucap Sholeh kepada indopos.co.id, Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan, produk hukum MK atas gugatan batas usia capres-cawapres telah final and binding, sempurna dan mengikat.

“Jika toh ada pelanggaran etis seperti yang dipersoalkan sejumlah pihak, tidak serta merta membatalkan keputusan tersebut. Karena bersifat memiliki hukum tetap,” terangnya.

Menurut Direktur Ekskutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) ini, pelanggaran yang ada, sanksinya ada pada majelis hakim MK yang menyidangkan gugatan tersebut.

“Yang akan mendapat sanksi hanyalah para hakim, bukan produk hukumnya. Tergantung sanksinya apa yang akan dijatuhi oleh MKMK,” cetusnya.

“Jadi intinya, jika putusan MKMK mau digeser ke arah politik, maka akan menjadi makanan empuk publik terhadap pasangan Prabowo-Gibran di kemudian hari,” tandasnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, MKMK tengah melakukan sidang maraton perihal pelaporan kode etik hakim MK. Tiga hakim yang telah diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih

Sementara tiga hakim konstitusi lainnya Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023). Selain itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023) besok.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta para pelapor meyakinkan, bahwa putusan etik yang mereka terbitkan nanti bisa menjadi dasar untuk mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik. Kita tidak menilai putusan MK. Tapi kalau Anda ini bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” ucap Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan itu dianggap polemik karena memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestas Pemilu 2024. Saat ini, telah menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. (dil)

Tags: Gibran Rakabuming Rakahakim mkMahkamah Konstitusimkmkpelanggaran etikpilpres
Previous Post

Malaysia Sepakati Usulan Penerapan Pasar Karbon Nasional

Next Post

Penyelenggaraan Haji 2023 Beri Pelajaran untuk Persiapkan Kesehatan Sejak Dini

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
Wibowo-Prasetyo

Penyelenggaraan Haji 2023 Beri Pelajaran untuk Persiapkan Kesehatan Sejak Dini

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.