• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Perantara Suap ke BPK, Kejagung Tahan Sadikin Rusli

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:35
in Nasional
Pemeriksaan-Kasus-BTS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang merupakan penyidik tindak pidana khusus telah menangkap Sadikin Rusli terkait dugaan perantara suap ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

“Sadikin ditangkap Sabtu, 14 Oktober kemarin dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif, Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur,” katanya dalam keterangan, Minggu (15/10/2023).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Selanjutnya, Sadikin diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, Sadikin dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin sebagai tersangka dan langsung menahan dia. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023. Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Oktober hingga 3 November,” ujarnya.

Ketut menuturkan, setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, Sadikin ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

Ketut menyebut Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Terdakwa kasus BTS yang memberikan uang tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

“Peran tersangka SR dalam hal ini adalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap atau menerima gratifikasi atau menguasai penempatan atau penggunaan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar, yang dianggap sebagai hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP,” katanya.

Ketut menegaskan, Sadikin Rusli dituduh melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tags: BPKBTS KominfoJampidsusKasus SuapSadikin Rusli

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50
Haji
Nasional

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

Sabtu, 11 April 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.