• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK: SYL Perintahkan Kasdi dan Hatta Pungut Uang dari Para ASN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 12 Oktober 2023 - 03:41
in Headline
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Presiden Jokowi menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Presiden Jokowi menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

BacaJuga:

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

“Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10).

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga,” ujarnya.

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan,” jelasnya.

Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik,” tambah Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bro)

Tags: Dugaan Korupsi di KementanDugaan Pemerasan MentanDugaan Pemerasan Pimpinan KPKEks Mentan SYLKasus Dugaan Pemerasan MentanKPKsyahrul yasin limpo

Berita Terkait.

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263
Headline

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04
Kapal-laut
Headline

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:33
Abbas
Headline

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:03
Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran
Headline

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:01
H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.