• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Penggelapan Pajak

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 27 Agustus 2023 - 16:17
in Nusantara
Kejagung Sita Eksekusi Tanah Seluas 400 M2 di Kabupaten Tabanan, Bali dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Terpidana Hartanto Sutardja. Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung

Kejagung Sita Eksekusi Tanah Seluas 400 M2 di Kabupaten Tabanan, Bali dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Terpidana Hartanto Sutardja. Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik Hartanto Sutardja, yang merupakan terpidana dalam kasus pajak dan dihukum membayar denda pajak sejumlah Rp292 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sita eksekusi dilakukan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02078 dan Nomor 02081, masing-masing memiliki luas 200 m2, yang terletak di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

BacaJuga:

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

“Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi putusan pidana tambahan terhadap Hartanto Sutardja, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp292 miliar,” katanya dalam keterangan, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka asetnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi jumlah tersebut.

“Sita eksekusi ini dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021,” ujarnya.

Dia menambahkan, tim Jaksa Eksekutor didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat Uheksi yang dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP-TPPU), Dwi Agus Arfianto, juga telah melaksanakan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P-48A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (fer)

Tags: Hartanto SutardjaKasus Penggelapan PajakKejagung
Berita Sebelumnya

Pemimpin Perusahaan Listrik Asia Tenggara Bahas Pengembangan ASEAN Power Grid

Berita Berikutnya

Potensi Perikanan Besar Tapi Kontribusi ke PDB Kok Kecil ? | Ngaco bareng Nimmi Zulbainarni

Berita Terkait.

cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
andra-soni
Nusantara

Andra Soni Sebut, Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 10:16
ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
Potensi Perikanan Besar Tapi Kontribusi ke PDB Kok Kecil ? | Ngaco bareng Nimmi Zulbainarni

Potensi Perikanan Besar Tapi Kontribusi ke PDB Kok Kecil ? | Ngaco bareng Nimmi Zulbainarni

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3890 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.