• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gerindra Bantah Menggoda Keputusan Politik Partai Demokrat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:09
in Nasional
gerindra

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kanan) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (kiri) di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan kedatangannya ke kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, tidak bermaksud menggoda keputusan politik Partai Demokrat terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau kami berkomunikasi dengan Demokrat, tidak bermaksud menggoda keputusan politik yang sudah diputuskan oleh Demokrat,” kata Muzani dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat.

BacaJuga:

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Muzani menjelaskan, pihaknya memahami Partai Demokrat telah memiliki keputusan politiknya sendiri, yakni mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

“Demikian juga Demokrat telah tahu dan mengetahui bahwa partai Gerindra telah mengambil keputusan final tentang calon presiden, yakni Pak Prabowo Subianto dan telah berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa,” imbuhnya.

Terkait komunikasi antara Gerindra dan Demokrat, Muzani mengatakan bahwa hal itu merupakan upaya untuk saling bersilaturahmi dan bergandengan tangan, sebab ia menilai diperlukan kekuatan politik yang banyak untuk membangun Indonesia.

“Membangun Indonesia dengan jumlah 275 juta penduduk, dengan masalah yang segudang, dengan problem yang ruwet, ribet, rumit, tentu saja memerlukan kekuatan partai politik yang banyak. Memerlukan kekuatan-kekuatan yang banyak itulah yang kita komunikasikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muzani tidak menampik bahwa pertemuan tersebut juga membahas terkait calon wakil presiden (cawapres). Namun, Gerindra dan Demokrat sepakat pada pilihan politik masing-masing.

“(Cawapres) dibahas, tetapi kesimpulannya pada pilihan politik masing masing. Gerindra ya ke Gerindra, Demokrat ke Demokrat,” tutur Muzani.

Di samping itu, Muzani menyampaikan pantun pada akhir konferensi persnya. Dalam pantun tersebut, ia berkelakar yang bernada mengajak Partai Demokrat bergabung untuk mendukung Prabowo.

“Pergi ke pasar beli alpukat, membelinya di pasar terapung, Pak Prabowo akan tambah kuat, jika Partai Demokrat makin tambah gabung,” ucap Muzani.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (bro)

Tags: GerindraKeputusan Politikpartai demokratPartai Gerindrapolitik

Berita Terkait.

siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02
mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.