• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Cabut Pembantaran dan Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Tahanan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Juli 2023 - 03:33
in Nasional
ali

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe dan kembali menjebloskan Gubernur Papua nonaktif itu ke rumah tahanan (rutan) KPK.

“Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe dicabut setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

“Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe cukup melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.

“Pada 7 Juli 2023, Tim RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba Cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan,” kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rianto Adam Ponto memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan, dengan dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan dan pada 5 Juli 2023, beliau sudah diperiksa dr. Terawan,” ungkap jaksa.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung setiap Senin dan Kamis. (bro)

Tags: KPKLukas Enembetahanan
Berita Sebelumnya

Ini 34 Nama yang Dipanggil Bima Sakti untuk Piala Dunia U-17

Berita Berikutnya

Wakil Ketua MPR: Pernikahan Beda Agama Langgar Pancasila

Berita Terkait.

panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
Berita Berikutnya
agama

Wakil Ketua MPR: Pernikahan Beda Agama Langgar Pancasila

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.