• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Rabu, 10 Mei 2023 - 15:15
in Headline
akbp doddy

Dody Prawiranegara sedang mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan sperti dikutip Antara, Rabu (10/5/2023).

Menurut Jon, terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Namun, ia menyampaikan beberapa alasan yang meringankan terdakwa Dody Prawiranegara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, menurut Saragih ada beberapa alasan yang memberatkan pidana dari mantan Kapolres Bukittinggi tersebut. Yang pertama, lanjut Saragih, adalah terdakwa (Dody) bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba, kedua terdakwa meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut Saragih mengatakan, ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang memegang jabatan Kapolres Bukittinggi. Seharusnya, terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian,” kata Saragih.

Perintah Teddy
Kasus ini, bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati. (wib)

Tags: Divonis 17 Tahun PenjaraDody Prawiranegara
Previous Post

Kadishub Bali Wajibkan Turis Asing Punya SIM jika Ingin Sewa Sepeda Motor

Next Post

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka TPPU

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
rafael alun

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka TPPU

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.