• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dua Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi Ditolak MK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 15 April 2023 - 02:22
in Headline
anwar

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Foto : Antara/Putu Indah Savitri/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, baik permohonan menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun pelindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Dalam persidangan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi Pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dengan alasan kepentingan keamanan nasional.

Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan MK menilai pengecualian tersebut, yang tertuang di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, telah sejalan dengan asas kepentingan umum.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Sangat “Powerful”

“Di mana pemrosesan Data Pribadi oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Suhartoyo.

Selain itu, tuturnya melanjutkan, hal paling utama adalah pembatasan ataupun pengecualian a quo dimungkinkan sepanjang diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

“Serta dalam upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,” ujar Suhartoyo.

Di sisi lain, dalam persidangan perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah. Padahal, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah.

Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi seperti dikutip Antara.

Bagi Mahkamah Konstitusi, keberadaan norma tersebut justru memberikan pelindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat. (aro)

Tags: hakimMKruu data pribadi
Berita Sebelumnya

Pasca Bebas, Ini Keinginan Sementara Anas Urbaningrum

Berita Berikutnya

Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Selidiki Arcturus

Berita Terkait.

bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
menkes

Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Selidiki Arcturus

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.