• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dua Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi Ditolak MK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 15 April 2023 - 02:22
in Headline
anwar

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Foto : Antara/Putu Indah Savitri/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, baik permohonan menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun pelindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

BacaJuga:

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Dalam persidangan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi Pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dengan alasan kepentingan keamanan nasional.

Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan MK menilai pengecualian tersebut, yang tertuang di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, telah sejalan dengan asas kepentingan umum.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Sangat “Powerful”

“Di mana pemrosesan Data Pribadi oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Suhartoyo.

Selain itu, tuturnya melanjutkan, hal paling utama adalah pembatasan ataupun pengecualian a quo dimungkinkan sepanjang diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

“Serta dalam upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,” ujar Suhartoyo.

Di sisi lain, dalam persidangan perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah. Padahal, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah.

Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi seperti dikutip Antara.

Bagi Mahkamah Konstitusi, keberadaan norma tersebut justru memberikan pelindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat. (aro)

Tags: hakimMKruu data pribadi

Berita Terkait.

Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.