[3d-flip-book mode=”fullscreen” id=”260891″ ][/3d-flip-book]
KORAN INDOPOSCO – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global tak berlaku pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (3/4). Ia menyebut, THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja adalah upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. “Jadi THR pekerja adalah upah terakhir sebelum berlakunya penyesuaian Permenaker 5/2023,” katanya. (*)








