• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

Gimbal Editor Gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:06
in Koran Indoposco
Share on FacebookShare on Twitter

[3d-flip-book mode=”fullscreen” id=”256814″ ][/3d-flip-book]

KORAN INDOPOSCO – Serbuan impor barang bekas ilegal seperti pakaian, tas, sepatu, dan topi membuat pemerintah gerah. Pemerintah Indonesia pun tegas melarang melalui aturan. Soalnya, selain mengganggu industri tekstil dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam negeri, juga dapat merusak lingkungan berupa limbah barang bekas dan mengganggu kesehatan. Meski demikian, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pedagang barang bekas ilegal ke depannya.

BacaJuga:

Koran Indoposco Edisi 1 Oktober 2025

Koran Indoposco Edisi 19 Agustus 2025

Koran Indoposco Edisi 14 Agustus 2025

Raka Suardana, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan kompensasi kepada pedagang pakaian bekas skala kecil dan mencari solusi supaya mereka bisa beralih menjual produk lokal pakaian jadi. Sementara pakaian bekas yang disita pemerintah masih bisa diberikan ke korban bencana alam dan orang miskin. “Jangan langsung dimusnahkan, sedangkan banyak orang miskin tidak mampu beli baju,” tandasnya di Jakarta, Senin (20/3). (*)

Tags: Koran Indoposco
Berita Sebelumnya

Arkeolog: Banyak Situs di Sumut Jadi Bagian dari Sejarah Dunia

Berita Berikutnya

Polda Metro Jaya Ingatkan Tempat Hiburan Malam Patuhi Perda Terkait Ramadhan

Berita Terkait.

Koran Indoposco Edisi 1 Oktober 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Oktober 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:26
Koran Indoposco Edisi 19 Agustus 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 14 Agustus 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 14 Agustus 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:59
Koran Indoposco Edisi 13 Agustus 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Agustus 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:49
Koran Indoposco Edisi 20 Mei 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Mei 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 23:41
Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:38
Berita Berikutnya
poldaa

Polda Metro Jaya Ingatkan Tempat Hiburan Malam Patuhi Perda Terkait Ramadhan

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.