• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Komisi Antikorupsi Malaysia Tahan Mantan PM Malaysia Muhyiddin

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Maret 2023 - 04:04
in Internasional
muhyidin

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

BacaJuga:

Jenazah 9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong akan Dipulangkan ke Tanah Air

Imbas Insiden Penembakan, AS Pertimbangkan Perluasan ‘Travel Ban’ ke Lebih dari 30 Negara

Guinness World Records Hentikan Rekor untuk Israel

Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).

Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4 (1) b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4 (1) (a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah. Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.

Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.

Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin. (mg2)

Tags: Komisi AntikorupsiKomisi Antikorupsi MalaysiaMalaysiamantan PM MalaysiaMuhyiddin
Berita Sebelumnya

Eks Pengawal Jokowi Didapuk Jadi Pangdam Jaya

Berita Berikutnya

Jumlah Pemberangkatan Jamaah Umrah Meningkat Tajam

Berita Terkait.

sugiyono
Internasional

Jenazah 9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong akan Dipulangkan ke Tanah Air

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:09
WhatsApp Image 2025-12-05 at 15.57.49
Internasional

Imbas Insiden Penembakan, AS Pertimbangkan Perluasan ‘Travel Ban’ ke Lebih dari 30 Negara

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:16
WhatsApp Image 2025-12-04 at 16.21.32
Internasional

Guinness World Records Hentikan Rekor untuk Israel

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:11
WhatsApp Image 2025-12-04 at 13.33.39
Internasional

Trump Ungkap Putin Ingin Mengakhiri Perang dengan Ukraina

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:43
IMG_0311
Internasional

China Protes Pengesahan Undang-Undang Hubungan AS-Taiwan oleh Trump

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:13
longsor
Internasional

Dunia Berduka Cita atas Banjir Besar di Sumatera, Siap Tawarkan Bantuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:21
Berita Berikutnya
umroh

Jumlah Pemberangkatan Jamaah Umrah Meningkat Tajam

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.