• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ibunda Bawa Foto Yosua Hutabarat ke Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 13 Februari 2023 - 12:25
in Headline
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2) pagi.

Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

BacaJuga:

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

Rosti juga didampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak dari awal masuk PN Jaksel hingga masuk ke dalam ruang sidang.

Ibunda Yosua tampak mengenakan kebaya berwarna putih serta syal hitam yang melingkar di lehernya.

Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimum.

“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti, Senin (13/2), seperti dikutip Antara.

Ibu Yosua itu berharap kedua terdakwa diberikan maksimal hukuman oleh hakim untuk memberikan efek jera.

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi yang hanya selama delapan tahun penjara.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tambahnya.

Dia juga berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J.

“Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya,” harapnya.

Dalam akhir keterangannya, Rosti menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.

Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal juga delapan tahun dan Richard Eliezer selama 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2)

Tags: Ferdy SamboKasus Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPN JakselPutri CandrawathiRosti Simanjuntaksidangvonis

Berita Terkait.

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45
KPK
Headline

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 04:09
Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.