• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengacara Sebut Gugatan Sambo ke PTUN adalah Hak Konstitusional

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 Desember 2022 - 19:19
in Headline
sambo

Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan gugatan kliennya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) merupakan hak konstitusional.

“Perlu kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal biasa dan merupakan hak konstitusional yang diberikan negara kepada warga negara,” kata Arman seperti dikutip Antara, Jumat (30/12/2022).

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Arman mengatakan bahwa pihaknya sadar bahwa Ferdy Sambo saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum yang sangat berat, tepatnya terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut dan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meskipun demikian, Arman Hanis berharap agar pihak terkait, khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara proporsional.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami berharap para pihak terkait, khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman Hanis.

Selain itu, ia menegaskan bahwa proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan upaya hukum di PTUN yang dijalani Ferdy Sambo merupakan dua objek berbeda. “Seyogianya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” kata Arman Hanis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Harap Hakim Objektif usai Melihat Rekaman CCTV

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. (wib)

Tags: Ferdy SamboGugatan SamboHak KonstitusionalpengacaraPTUN
Berita Sebelumnya

Kompolnas Nyatakan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Sudah Sesuai Aturan

Berita Berikutnya

Karantina Pertanian Makassar Konsisten Cegah Penyuapan

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
karantina

Karantina Pertanian Makassar Konsisten Cegah Penyuapan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3890 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.