• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Pemeriksaan Perpajakan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:05
in Headline
KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

Dua tersangka merupakan pihak pemberi kasus itu masing-masing kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia( Panin) Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS). Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2021.

BacaJuga:

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

Arus Balik Dijaga Ketat, Korlantas Siapkan Skenario One Way Berlapis

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Kereta Tembus 250 Ribu per Hari

“Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (25/8/2022).

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR),

Berikutnya, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak (AS) serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin Prayitno dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alfred Simanjuntak divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Ryan Ahmad Ronas dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Aulia Imran Maghribi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg2)

Tags: KPKsuapSuap di Ditjen PajakSuap Ditjen PajakSuap Pemeriksaan Perpajakan

Berita Terkait.

selat
Headline

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:44
oneway
Headline

Arus Balik Dijaga Ketat, Korlantas Siapkan Skenario One Way Berlapis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:53
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Headline

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Kereta Tembus 250 Ribu per Hari

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:46
Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series
Headline

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22
Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan
Headline

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:16
Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Headline

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.