• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penuntasan Kasus ‘Obstruction of Justice’ Dinilai akan Antiklimaks

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 06:36
in Nasional
pengamat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID–  Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat penuntasan skandal rombongan personel Polri yang terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J akan antiklimaks.

“Kalau melihat hanya lima orang yang disebut pelaku obstruction of justice dari 83 orang yang dimintai keterangan dan 35 orang yang diperiksa, sepertinya penuntasan skandal rombongan ini akan antiklimaks,” kata Bambang kepada ANTARA, saat dihubungi melalui pesan instans di Jakarta, Jumat malam.

BacaJuga:

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Bambang menilai tidak ada progres (kemajuan) yang signifikan dari penuntasan kasus “bedol desa” terlibat menghalangi penyidikan, karena setelah 40 hari kasus penembakan Brigadir J berlalu, penyidik hanya menetapkan lima orang sebagai pelanggar obstruction of justice.

“Apakah ini disebut progres yang signifikan,” kata Bambang dengan nada bertanya.

Melihat progres tersebut, menurut Bambang, seperti asumsi publik selama ini bahwa proses etik yang dijalankan institusi Polri hanya seremonial untuk melindungi personel pelanggar dan menenangkan tuntutan masyarakat.

Baca Juga: Komnas HAM Selidiki Dugaan “Obstruction of Justice” di Rumah Dinas Sambo

Agar asumsi tersebut tidak benar, kata Bambang, harus ada political will dari Presiden maupun parlemen untuk menuntaskan kasus tersebut dan membangun sistem kontrol pada kepolisian.

“Tanpa ada political will, saya pesimis Kapolri akan mampu menuntaskan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ucap Bambang.

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” papar Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (bro)

Tags: AntiklimaksObstruction of Justice

Berita Terkait.

saan
Nasional

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Senin, 13 April 2026 - 18:08
Abdul-Fikri-Faqih
Nasional

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Senin, 13 April 2026 - 16:08
PPPts
Nasional

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Senin, 13 April 2026 - 15:47
Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07
Penghargaan
Nasional

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Senin, 13 April 2026 - 14:26
Public-Expose-2026
Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Senin, 13 April 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.