• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Atambua Tolak Kunjungan WNA Bekas Napi Narkoba

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:12
in Nusantara
Petugas imigrasi bersama WNA bekas napi narkoba. Foto: Antara

Petugas imigrasi bersama WNA bekas napi narkoba. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menolak kunjungan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial VP yang merupakan bekas narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

“VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, seperti dikutip Antara, Kamis (18/8/2022).

Ia menjelaskan VP hendak masuk ke wilayah Indonesia pada Rabu (17/8) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu.

Tujuan kunjungan itu, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Motaain.

Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian( Simkim) dengan alasan terkait narkotika.

“Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Motaain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Motaain,” katanya.

Halim mengatakan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan dipulangkan dengan lancar melalui pengawasan petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain hingga ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste,” katanya. (mg2)

Tags: AtambuaKantor Imigrasi Kelas II TPI Atambuanapi narkobaWNA
Previous Post

BI Luncurkan Pecahan Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

Next Post

Menkeu: Uang Kertas Baru Bentuk Kebanggaan Bangsa

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
BI Luncurkan Pecahan Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

Menkeu: Uang Kertas Baru Bentuk Kebanggaan Bangsa

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.