• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menhub: Pelonggaran Prokes Bangkitkan Ekonomi Nasional

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 18 Mei 2022 - 16:16
in Ekonomi
menhub

Para calon penumpang pesawat udara mengisi fitur e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat kelayakan terbang, Selasa (10/5/2022). ANTARA/Firman.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi Karya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Menhub mengatakan keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Baca Juga: Menhub Minta Pengemudi Ojek Online segera Vaksin Lengkap

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun demikian, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen. (bro)

Tags: Ekonomi NasionalMenhubMenteri PerhubunganPelonggaran Prokes
Previous Post

Bulu Tangkis Beregu Putri Jumpa Thailand di Final SEA Games | BERITA POPULER Edisi 18 Mei 2022

Next Post

Indonesia Sapu Bersih Empat Emas Panahan di SEA Games

Related Posts

swissbell
Ekonomi

Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Perkuat Komitmen terhadap Kesehatan Lewat Gathering

Senin, 10 November 2025 - 23:43
telkomsel
Ekonomi

Telkomsel Hadirkan Pengalaman Digital di Booth SIMPATI 5G Experience di M Bloc Space

Senin, 10 November 2025 - 22:12
beras
Ekonomi

Produksi Beras 2025 Pecahkan Rekor, Indonesia Mantap Tanpa Impor

Senin, 10 November 2025 - 21:11
telkom
Ekonomi

Telkom Catat Rebound Kuat di Bisnis Seluler, Laba Diproyeksi Tembus Rp20,88 Triliun pada 2025

Senin, 10 November 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.48.51
Ekonomi

70 Persen PMI Konsumtif, Mukhtarudin Ingatkan Bahaya ‘Gagah-gagahan’ di Perantauan

Senin, 10 November 2025 - 18:54
WhatsApp Image 2025-11-10 at 17.15.26
Ekonomi

10 Tahun Kemenkeu Mengajar, Mewujudkan Literasi Keuangan dan Semangat Kebangsaan

Senin, 10 November 2025 - 17:38
Next Post
panahan

Indonesia Sapu Bersih Empat Emas Panahan di SEA Games

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.