• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Rossa Serahkan Honor Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 23 April 2022 - 13:21
in Gaya Hidup
rossa

Penyanyi Rossa memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus DNA Pro di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan kepada penyidik Bareskrim uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.

Disebutkan pula bahwa uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa saat mengisi acara DNA Pro pada bulan Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya produksi.

BacaJuga:

TikTok Viral Soroti Standar Kecantikan Korea yang Dianggap Terlalu Ekstrem

Mantan anggota LE SSERAFIM, Kim Garam, resmi membuka kanal YouTube pribadinya.

Film Keluarga “Pelangi di Mars” Tayang 18 Maret, Hadirkan Petualangan Sci-Fi Anak Indonesia

“R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (23/4/2022).

Rossa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada hari Kamis (21/4).

Menurut Gatot, setelah menjalani pemeriksaan, dipastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut baik selain urusan pekerjaan, yakni mengisi acara.

“R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro,” ujar Gatot.

Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis atau publik figur terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.

Sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejumlah artis yang telah dimintai keterangan, yakni Ivan Gunawan serta pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Selain mereka, Yosi Project Pop dan penyanyi Nowela. Artis lainnya yang rencananya akan diperiksa adalah Billy Syahputra dan Virzha serta presenter Choky Sitohang.

Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap pada hari Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu.

Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (mg2)

Tags: DNA ProInvestasi BodongInvestasi IlegalKasus DNA Prorossa

Berita Terkait.

Jisoo
Gaya Hidup

TikTok Viral Soroti Standar Kecantikan Korea yang Dianggap Terlalu Ekstrem

Senin, 16 Maret 2026 - 17:02
Kim-Garam
Gaya Hidup

Mantan anggota LE SSERAFIM, Kim Garam, resmi membuka kanal YouTube pribadinya.

Senin, 16 Maret 2026 - 14:49
Film
Gaya Hidup

Film Keluarga “Pelangi di Mars” Tayang 18 Maret, Hadirkan Petualangan Sci-Fi Anak Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:40
rakhano
Gaya Hidup

Rakhano Rilis Remake “Ruang Rindu” Milik Letto

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:05
Gaya Hidup

Mudik Lebaran Lebih Nyaman, Ini Tips Perjalanan dengan Kendaraan Elektrifikasi dari Geely

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:46
Libur Lebaran, The Jungle Ajak Nonton Film Kisah Para Nabi
Gaya Hidup

Libur Lebaran, The Jungle Ajak Nonton Film Kisah Para Nabi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:54

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.