• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Lahan Sawah di Kabupaten Bekasi Diminta Dilindungi dalam RTRW

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 April 2022 - 02:22
in Megapolitan
sawah

Areal persawahan di Kabupaten Bekasi. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang dalam rapat bersama sejumlah pemimpin daerah di Bogor, Jawa Barat.

BacaJuga:

Polres Metro Tangerang Kota Gencar Laksanakan Program “Police Go to School”

Disdik Harus Cabut Izin Sekolah Tidak Responsif Terhadap perundungan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

“Ini upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan Nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021 disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektare. Kemudian berdasarkan pola Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektare.

Setelah diverifikasi, lanjut dia, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.318,34 hektare sedangkan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.864,95 hektare.

Budi menerangkan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.

Baca Juga: Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit di Penajam Tak Terkendali

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan revisi tersebut secara baik, cermat, dan teliti, sebagai dasar untuk perubahan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kita lakukan ini dalam rangka Rapat Koordinasi LSD, ini sangat membantu karena Pemkab Bekasi sendiri sedang menyusun perubahan revisi tata ruang, akan kita lakukan dengan baik, cermat dan teliti. Tentu bisa jadi dasar perubahan rencana di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya, dikutip dari Antara.

Pemkab Bekasi akan terus bekerja sama dengan Tim Kementerian ATR/BPN untuk meninjau langsung LSD tersebut, guna melihat kondisi faktual di lapangan dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi Surat Keputusan.

“Kita terus bekerja sama dengan Tim Terpadu dari Kementerian ATR/BPN untuk nanti mereka meninjau langsung LSD, kita juga akan kawal itu. Jadi tidak hanya dari paparan, tapi bisa melihat kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Dedy menjelaskan LSD ini merupakan salah satu komponen utama dan upaya melakukan kajian terkait pengendalian dan penertiban tata ruang sekaligus menjaga agar lahan sawah mampu mendukung program ketahanan pangan Nasional.

“Sangat penting dan bermanfaat karena LSD ini sangat membantu dalam penyusunan revisi tata ruang kita. Terlebih ini juga difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.

Diketahui LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memproteksi sawah beralih fungsi. Proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindak lanjut sebagai verifikasi dan klarifikasi oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh Tim Terpadu Kementerian ATN/BPR untuk usulan peta lahan yang dilindungi yang akan ditetapkan Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah. (arm)

Tags: lahan sawahpemkab bekasirtrwSawah
Berita Sebelumnya

Tidak Ingin Diinvasi Suporter Tamu Lagi, Barcelona Ambil Tindakan

Berita Berikutnya

Beramal melalui Baznas Hub di Laman Kitabisa.com

Berita Terkait.

polisi-go-to-school
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Gencar Laksanakan Program “Police Go to School”

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:51
adrian
Megapolitan

Disdik Harus Cabut Izin Sekolah Tidak Responsif Terhadap perundungan

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:06
metro
Megapolitan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Humanis

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:33
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.21.07
Megapolitan

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53
hujan
Megapolitan

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:09
AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
Berita Berikutnya
baznas

Beramal melalui Baznas Hub di Laman Kitabisa.com

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.