• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Lahan Sawah di Kabupaten Bekasi Diminta Dilindungi dalam RTRW

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 April 2022 - 02:22
in Megapolitan
sawah

Areal persawahan di Kabupaten Bekasi. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang dalam rapat bersama sejumlah pemimpin daerah di Bogor, Jawa Barat.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

“Ini upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan Nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021 disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektare. Kemudian berdasarkan pola Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektare.

Setelah diverifikasi, lanjut dia, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.318,34 hektare sedangkan LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.864,95 hektare.

Budi menerangkan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.

Baca Juga: Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit di Penajam Tak Terkendali

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan revisi tersebut secara baik, cermat, dan teliti, sebagai dasar untuk perubahan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kita lakukan ini dalam rangka Rapat Koordinasi LSD, ini sangat membantu karena Pemkab Bekasi sendiri sedang menyusun perubahan revisi tata ruang, akan kita lakukan dengan baik, cermat dan teliti. Tentu bisa jadi dasar perubahan rencana di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya, dikutip dari Antara.

Pemkab Bekasi akan terus bekerja sama dengan Tim Kementerian ATR/BPN untuk meninjau langsung LSD tersebut, guna melihat kondisi faktual di lapangan dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi Surat Keputusan.

“Kita terus bekerja sama dengan Tim Terpadu dari Kementerian ATR/BPN untuk nanti mereka meninjau langsung LSD, kita juga akan kawal itu. Jadi tidak hanya dari paparan, tapi bisa melihat kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Dedy menjelaskan LSD ini merupakan salah satu komponen utama dan upaya melakukan kajian terkait pengendalian dan penertiban tata ruang sekaligus menjaga agar lahan sawah mampu mendukung program ketahanan pangan Nasional.

“Sangat penting dan bermanfaat karena LSD ini sangat membantu dalam penyusunan revisi tata ruang kita. Terlebih ini juga difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.

Diketahui LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memproteksi sawah beralih fungsi. Proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindak lanjut sebagai verifikasi dan klarifikasi oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh Tim Terpadu Kementerian ATN/BPR untuk usulan peta lahan yang dilindungi yang akan ditetapkan Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah. (arm)

Tags: lahan sawahpemkab bekasirtrwSawah

Berita Terkait.

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.