• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Eks Pegawai KPK Adukan Firli Bahuri ke Dewas soal SMS Blast

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 11 Maret 2022 - 17:25
in Headline
firli

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri saat acara pelantikan 55 jaksa baru di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/2/2022) yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terkait dengan dugaan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.

“Hari ini perwakilan IM57+ Intitute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya,” kata Manajer Humas IM 57+ Institute Tata Khoiriyah di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Fasilitas tersebut, menurut Tata, adalah pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Firli selaku Ketua KPK.

“Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK,” ungkap Tata.

Contoh SMS tersebut berbunyi: “Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.”

Baca Juga: Anugerahkan Penghargaan untuk Istri, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

“Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial,” ungkap Tata.

Hal yang menjadi sorotan publik terkait dengan beredarnya SMS Blast KPK itu, menurut Tata, adalah pesan hanya mengatas namakan Ketua KPK, tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua, serta tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut.

Menurut Tata, Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengadaan SMS masking di KPK. Namun, pengadaan tersebut berkaitan dengan kepentingan kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut, kata Tata, dapat dilihat melalui Situs LPSE Kementerian Keuangan bahwa anggaran pengadaan SMS blast oleh KPK pada tahun 2022 dengan nominal Rp999.218.000,00 untuk kegiatan LHKPN, seperti permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah dilaporkan, dan pemberitahuan LHKPN telah lengkap.

“Hal yang menjadi persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?” ungkap Tata.

IM 57+ Institute menduga Firli Bahuri telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast.

Firli diduga melanggar nilai dasar integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor,” kata Tata.

Dengan diprosesnya laporan tersebut, lanjut dia, bisa menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta muruah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. (bro)

Tags: dewasEks Pegawai KPKFirli BahuriKPKPegawai KPKSMS Blast
Berita Sebelumnya

Kapal Tanker yang Kandas di Pantai Sancang Belum Bisa Ditarik ke Laut

Berita Berikutnya

Perumahan Bumi Bantar Panjang Dapat Sambutan Positif dari Agen-agen Properti

Berita Terkait.

jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
Berita Berikutnya
bantar panjang

Perumahan Bumi Bantar Panjang Dapat Sambutan Positif dari Agen-agen Properti

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.