• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menkumham: Hukum Acara Perdata Harus Diganti karena Bekas Kolonial

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:46
in Nasional
menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Antara/HO-Humas Kemenkumham

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata, karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda,” kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (16/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.

“Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat,” katanya.

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.

“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.

“Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda,” ujarnya.

Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, tambah dia, pemerintah telah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang mampu kebutuhan hukum nasional, termasuk mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0. (mg1)

Tags: acara perdataKemenkumhamkolonialyasonna h laoly

Berita Terkait.

Prabowo
Nasional

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Kamis, 9 April 2026 - 16:38
kemenhut
Nasional

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

Kamis, 9 April 2026 - 15:05
bawaslu
Nasional

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Kamis, 9 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

Soliditas Koalisi Dipertanyakan, Aroma “Tikungan” Mengintai Prabowo

Kamis, 9 April 2026 - 13:23
bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20
menteri
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.