• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Awasi Transaksi NFT, Pemerintah Koordinasi Antarlembaga

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 16 Januari 2022 - 18:13
in Ekonomi
NFT

Ilustrasi NFT. Foto : Antara/Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan telah melakukan koordinasi antarlembaga untuk mengawasi transaksi antara penyedia platform Non Fungible Token (NFT) serta masyarakat yang tengah antusias menyambut fenomena ini.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.

BacaJuga:

400 Riset Didanai, PASPI Nilai Komitmen BPDP di Sawit Nyata

BSW Puji Kinerja BPJPH, Sebut Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026

UMKM Indonesia Bidik Pasar China, Maman Genjot Rantai Pasok Global

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga : Ini yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Bertransaksi Dengan NFT

Dedy juga mengingatkan agar para penyedia platform transaksi NFT dapat mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Adapun regulasi yang dimaksud oleh Dedy yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Dalam aturan itu mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tegas Dedy.

Ia tak lupa mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT yang akhir- akhirnya menjadi pembicaraan hangat masyarakat. NFT menjadi semakin marak dibicarakan usai seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual foto selfie di situs OpenSea yang menjadi situs jual beli NFT.

“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” jelas Dedy. (aro)

Tags: KriptoNFTtransaksi

Berita Terkait.

sawit
Ekonomi

400 Riset Didanai, PASPI Nilai Komitmen BPDP di Sawit Nyata

Selasa, 7 April 2026 - 22:43
haikal
Ekonomi

BSW Puji Kinerja BPJPH, Sebut Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026

Selasa, 7 April 2026 - 22:23
maman
Ekonomi

UMKM Indonesia Bidik Pasar China, Maman Genjot Rantai Pasok Global

Selasa, 7 April 2026 - 22:02
pln
Ekonomi

PLN Indonesia Power Dominasi PROPER 2025: 7 Emas, 22 Hijau, Terbanyak se-PLN Group

Selasa, 7 April 2026 - 21:19
nhm
Ekonomi

Jejak Hijau di Balik Tambang Emas: Cara NHM Pulihkan Alam Gosowong

Selasa, 7 April 2026 - 20:12
pom
Ekonomi

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir 2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.