• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Video OTT Wali Kota Bekasi, KPK Ingatkan Semua Pihak Tak Berasumsi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 8 Januari 2022 - 22:35
in Headline
walkot bekasi

Wali Kota Bekasi Jawa Barat Rahmat Effendi ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terkait video yang beredar di masyarakat tentang operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, pada Rabu (5/1/2022).

Sebanyak 14 orang yang diamankan pada OTT tersebut, dan 9 orang di antaranya telah ditetapkan tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) pada Kamis (6/1/2022).

BacaJuga:

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

“Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).

Dia mengatakan, KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya.

“Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana,” ujar Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan 9 Tersangka dalam OTT di Kota Bekasi

Dia mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun. “Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat asas,” tegasnya.

Ali menegaskan penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya.

“KPK segera mengagendakan pemeriksaan para saksi, dan kami harap kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, agar proses hukum berjalan efektif,” kata Ali.

Dalam proses pembuktiannya nanti, kata Ali, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak.

Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta/Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: korupsiKPKRahmat Effendiwali kota bekasi

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Budi-P
Headline

Four Fake KPK Officers Arrested, USD 17,400 Seized

Jumat, 10 April 2026 - 16:08
pras
Headline

Empat Pegawai Gadungan KPK Ditangkap, Sita USD 17,400

Jumat, 10 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.