• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Langgar Mekanisme DMO Batu Bara, Jokowi Ancam Sanksi Cabut Izin Usaha

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 3 Januari 2022 - 23:57
in Ekonomi
jokowi

Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/2022). Foto : Antara/Indra Arief.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin (3/1/2022).

BacaJuga:

Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi

Rayakan Libur Lebaran, Zest Sukajadi Bandung Tawarkan Promo Menginap Spesial

Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam

Ia mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri, ia memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden seperti dikutip Antara, Senin (3/1/2022).

Presiden kembali mengingatkan setiap perusahaan, baik swasta, BUMN maupun anak usahanya yang bergerak di pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam lainnya wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.

Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika pasokan batu bara di dalam negeri tersendat, maka akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum hingga industri.

Baca Juga: Saat Pandemi Tahun Kedua, Pertamina Justru Cetak Kinerja Unggul

Pun apabila larangan ekspor tidak dilakukan, maka dapat menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Ridwan.

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. (mg1)

Tags: Jokowipresidentambang

Berita Terkait.

Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi
Ekonomi

Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:12
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Ekonomi

Rayakan Libur Lebaran, Zest Sukajadi Bandung Tawarkan Promo Menginap Spesial

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:06
Bagy-Play-Set
Ekonomi

Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:39
Sorgum
Ekonomi

PLN EPI Gandeng Mitra, Sorgum Didorong Jadi Solusi Co-Firing Masa Depan

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:18
Serambi-MyPertamina
Ekonomi

Serambi MyPertamina Jadi Oase Gratis di Tengah Ramainya Libur Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:54
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Ekonomi

MBG dan 1 Juta Rumah Dinilai Belum Cukup Kuat Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jumat, 27 Maret 2026 - 02:21

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.