• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Capai Kesepakatan dengan Direksi, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 Desember 2021 - 12:53
in Headline
kantor spbu

Kantor pusat PT Pertamina (Persero). Foto: Antara/Wikimedia Commons/NaidNdeso

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) membatalkan rencana mogok kerja yang rencananya dilakukan pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022. Keputusan itu dilakukan karena telah mencapai kesepakatan dengan pihak Persero.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah mengeluarkan pernyataan terkait pembatalan aksi mogok kerja tersebut. Terlebih Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker turut ambil andil.

BacaJuga:

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

“Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara FSPPB dengan Direksi Pertamina yang disaksikan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional dibatalkan,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam pernyataan tersebut, Rabu (29/12/2021).

FSPPB menginstruksikan seluruh pekerjanya dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri.

Sejumlah hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.

“Kesepakatan dalam PB ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu, FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutur Arie.

Pembatalan aksi tersebut sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021. Sebelumnya rencana mogok kerja itu disampaikan melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021.

Ada beberapa poin alasan dan sebab mereka melakukan aksi mogok kerja. Pertama, tidak tercapainya kesepakatan melakukan perjanjian kerja sama di PT Pertamina antara pengusaha dengan pekerja.

Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPBB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama membangun industri Peace atau hubungan kerja harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPBB. Kelima, diabaikannya tuntunan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina yang lebih baik.(dan)

Tags: direksi pertaminaFederasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatufspbbkaryawan pertaminamogok kerjaPertamina

Berita Terkait.

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14
Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263
Headline

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04
Kapal-laut
Headline

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:33

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.