<div> <div><strong><strong>INDOPOSCO.ID - </strong></strong>Dilansir dari Antara, Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 dengan mempertimbangkan berbagai aspek. <strong>(gim)</strong></div> </div>