• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OMG, WNI Rayakan Nataru Wajib Karantina 14 Hari dan Negatif PCR 3 Kali Loh!

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 4 Desember 2021 - 17:10
in Nasional
makam covid

Pemakaman pasien dengan Covid-19. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, sedikitnya 24 negara yang telah mendeteksi adanya varian baru Omicron di negaranya. Sementara di Asia Tenggara varian tersebut belum terdeteksi.

“Di Asean belum ada negara yang menyatakan mendeteksi varian Omicron,” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Sabtu (4/12/2021).

BacaJuga:

Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan

BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

Menurut dia, dari beberapa kasus yang ditemukan, sebagian besar berasal dari mereka yang melakukan perjalanan luar negeri, khususnya dari Afrika Selatan. Kasus ini ditemukan di sejumlah negara seperti Hongkong, Belanda dan beberapa negara di Eropa.

Baca Juga: Satgas: Tidak Ada Isoman Bila Terjadi Lonjakan Kasus

“Kita belum ada menerima pengunjung atau warga negara asing dari Afrika Selatan,” katanya.

Terkait upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran varian Omicron, maka mereka dengan perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama sepuluh hari. Karantina tersebut berlaku di luar dari sebelas negara yang tidak bisa melakukan kunjungan ke Indonesia.

“WNI yang datang dari 11 negara untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru), maka harus menjalani karantina 14 hari,” terangnya.

“Di luar itu semua yang menjalani karantina 10 atau 14 hari harus dinyatakan negatif oleh tes PCR 3 kali,” imbuhnya. (nas)

Tags: Karantina 14 HarinataruNegatif PCRwni

Berita Terkait.

Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan
Nasional

Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan

Minggu, 12 April 2026 - 19:21
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak

Minggu, 12 April 2026 - 18:36
Ni-Luh-Puspa
Nasional

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

Minggu, 12 April 2026 - 16:29
Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2251 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.