• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tempat Pijat Plus-Plus di Tangerang Terbongkar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 2 Desember 2021 - 08:40
in Megapolitan
menggerebek pijat plus-plus

Polisi saat menggerebek tempat usaha pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggrebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan wilayah Kabupaten Tangerang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar (KOmbes) Ade Rahmat Idnal mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap saat berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten.

“Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Dari ketujuh orang yang diperiksa, Polisi menetapkan tiga tersangka yang berinisial AK (35), RA (26), dan TF (20).

Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(son)

Tags: Polda BantenTempat Pijat Plus-Plus di Tangerang TerbongkarTiga Orang Ditetapkan Tersangka
Previous Post

“Refocusing” Anggaran MPR untuk Bantu Penanganan Covid-19

Next Post

Reuni Akbar 212 Batal Digelar di Az-Zikra Sentul

Related Posts

pajak
Megapolitan

Ayo Bayar, Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 09:00
cerah
Megapolitan

Cenderung Berawan Tebal Sepanjang Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 08:05
abdul-m
Megapolitan

Mendikdasmen Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 07:41
golkar
Megapolitan

Gaet Pemilih Muda, Golkar Bangun Lapangan Padel

Senin, 10 November 2025 - 06:01
abdul-muti
Megapolitan

Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Sudah Dipindahkan ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 03:15
jaya
Megapolitan

Pelaku Penembakan Petugas Hansip di Cakung Ditangkap di Lampung

Minggu, 9 November 2025 - 15:05
Next Post
sentul-212

Reuni Akbar 212 Batal Digelar di Az-Zikra Sentul

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.