• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Periksa 13 Saksi untuk Tersangka Bupati HSU

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 November 2021 - 21:25
in Nusantara
abdul wahid

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW).

“Hari ini (25/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga:

Semeru Alami 16 Kali Erupsi dengan Ketinggian Letusan hingga 1.100 Meter

Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Ali menyebutkan, para saksi yang diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara, tersebut antara lain Rizali (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Ismarliata (Dinas Perikanan), Najeriansyah (Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup), Khatriya Wardonie (Dinas Sosial), Ida Rima (Dinas Dukcapil), Mursid (pemilik tanah SHM 640), Mansurdin ( pemilik tanah SHM 798), Mujahadah (pemilik tanah SHM 800), H. Ahmad Mu’thi ( pendiri dan pengasuh Ponpes Raudhatut Thalibin), Maulida Agustina (teller bank Kalsel Cabang Amuntai), Yovie Setia Antartika (pegawai BUMD / Bank Kalsel Cabang Amuntai), Andy Irawan ( PNS / Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Setda) dan Roni Lutfianto (wiraswasta).

Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalsel, Abdul Wahid (AW), Kamis (18/11/2021).

Tersangka Abdul Wahid, selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012- 2017 dan 2017- 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK (Maliki) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Kembali Periksa 12 Saksi

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka Abdul Wahid dan 5% untuk Maliki.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki lol, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Jadi jika ditotalkan, jumlah uang yang berasal dari fee proyek yang diterima tersangka Abdul Wahid mencapai Rp 18,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalsel. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA); MRH (Marhaini) swasta/Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)

Tags: Bupati HSUKPKSaksiTersangka
Berita Sebelumnya

Dukung KPK Usut Formula E, Ketua DPRD DKI : Bukan Kepentingan Politik

Berita Berikutnya

KPK Periksa Empat PNS untuk Tersangka Mantan Bupati Muba

Berita Terkait.

semeru
Nusantara

Semeru Alami 16 Kali Erupsi dengan Ketinggian Letusan hingga 1.100 Meter

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:42
dimyati
Nusantara

Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:32
bmkg
Nusantara

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:22
dri
Nusantara

Mendes Yandri Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Program Kopdes dan MBG di Sulawesi Selatan

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:42
des
Nusantara

Mendes Yandri Lakukan Peletakan Batu Pertama Kopdes Merah Putih dan Tinjau SPPG di Kabupaten Maros

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:22
soni
Nusantara

Sambangi Curug Cimanggung, Gubernur Banten Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program “Bang Andra”

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:12
Berita Berikutnya
dodi reza

KPK Periksa Empat PNS untuk Tersangka Mantan Bupati Muba

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.