• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara, KPK Periksa Tujuh Saksi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 November 2021 - 17:39
in Nasional
Akbar-Tandaniria

Akbar Tandaniria Mangkunegara, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (15/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dari pihak swasta untuk melengkapi berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

“Hari ini (22/11/2021) penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

BacaJuga:

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Ali menjelaskan, para saksi yang diperiksa yakni A. Zulfi, Abet Apriansyah, Adris Yuli Yanto, Ahmad Pebrian, Ahmad Yani Sahri, Albert Renaldo, dan Ferizon.

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10/2021).

Penetapan tersangka terhadap Akbar ini berawal dari fakta persidangan perkara kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019). Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.

Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014- 2019, yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(dam)

Tags: bupati lampung utarahukumkorupsiKPK

Berita Terkait.

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.