• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Pernyataan Arteria Dahlan, Begini Kata KPK

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 23:09
in Headline
nurul gufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mengatakan polisi, hakim hingga jaksa tidak pantas dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk sebagai simbol negara.

Ghufron mengatakan pernyataan Arteria tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BacaJuga:

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

“Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara,” kata Ghufron seperti dikutip Antara, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih Berproses

Oleh karena itu, tuturnya, sesuai dengan aturan tersebut, KPK berhak dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

“Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT. Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” tutur Gufron.

“KPK dihadirkan ataupun kemudian didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tambahnya. (mg4)

Tags: Arteria DahlanKPK

Berita Terkait.

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14
Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263
Headline

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04
Kapal-laut
Headline

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:33

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.