• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dari Perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution, KPK Setor ke Negara Rp600 Juta

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 13 November 2021 - 08:05
in Nasional
Dokumentasi Sidang Lanjutan O.C. Kaligis. Terdakwa kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kanan) memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Foto : Antara/M. Ali Wafa

Dokumentasi Sidang Lanjutan O.C. Kaligis. Terdakwa kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kanan) memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Foto : Antara/M. Ali Wafa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK menyetor total Rp600 juta dari denda yang dibayarkan oleh dua terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.

“Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Keduanya adalah O.C. Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.

Selanjutnya, mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.

“Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” kata Ipi dikutip Antara.

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak pada 2019 lalu.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (aro)

 

Tags: korupsiKPKoc kaligis
Previous Post

Operasi Zebra Jaya Sasar Pelat Nomor Khusus Seperti Ini

Next Post

Allianz Indonesia Ajak Masyarakat untuk Lebih Melek Asuransi

Related Posts

parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar Event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
hindu
Nasional

Akreditasi Widyalaya Terkendala Infrastruktur, Dirjen Bimas Hindu: Kami Intervensi Lewat PPG

Minggu, 9 November 2025 - 18:08
atrbpn
Nasional

Tutup Latsar Gelombang 1/2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

Minggu, 9 November 2025 - 16:45
harto
Nasional

Warisan Kepemimpinan Soeharto Masih Layak Dikaji Secara Objektif

Minggu, 9 November 2025 - 10:31
P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
Next Post
Allianz Indonesia Ajak Masyarakat untuk Lebih Melek Asuransi

Allianz Indonesia Ajak Masyarakat untuk Lebih Melek Asuransi

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.