• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penolakan MA atas Gugatan Yusril Momentum Majukan Partai Demokrat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 10 November 2021 - 23:39
in Headline
Sejumlah jurnalis dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp

Sejumlah jurnalis dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Yusril Ihza Mahendra momentum kader untuk memajukan Partai Demokrat.

Gugatan uji materi (Judicial Review) yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono(AHY).

BacaJuga:

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

“Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada trek yang benar,” ujar Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/11).

Dia meyakini penolakan gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra oleh MA itu menjadi modal semangat bagi kader Demokrat untuk memajukan partai, bahkan dia optimistis, Partai Demokrat akan menjadi pemenang Pemilu 2024 mendatang dan akan tetap berkoalisi dengan rakyat.

“Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024,” ucap Mujiyono yang saat ini menjabat Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” ucap Andi.

Diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

Baginya, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang berhubungan.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Andi.

Dikatakan Andi, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibangun oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Yusril Ihza Mahendra melayangkan uji materi ke MA terlihat dalam perkara nomor 39 P/HUM/2021. Yusril menjadi kuasa hukum dengan identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Ada pula majelis yang menanggulangi perkara ini terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Muh Isnaini Widodo merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi. Ada juga mantan anggota Partai Demokrat lainnya yang telah dihentikan oleh AHY yang juga turut menjadi pelapor dalam uji materi ini.

Seperti eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.(mg4)

Tags: parpolpartai demokratpolitik

Berita Terkait.

trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.