• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penolakan MA atas Gugatan Yusril Momentum Majukan Partai Demokrat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 10 November 2021 - 23:39
in Headline
Sejumlah jurnalis dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp

Sejumlah jurnalis dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyaksikan keterangan pers secara virtual Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai di Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Yusril Ihza Mahendra momentum kader untuk memajukan Partai Demokrat.

Gugatan uji materi (Judicial Review) yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono(AHY).

BacaJuga:

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

“Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada trek yang benar,” ujar Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/11).

Dia meyakini penolakan gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra oleh MA itu menjadi modal semangat bagi kader Demokrat untuk memajukan partai, bahkan dia optimistis, Partai Demokrat akan menjadi pemenang Pemilu 2024 mendatang dan akan tetap berkoalisi dengan rakyat.

“Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024,” ucap Mujiyono yang saat ini menjabat Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” ucap Andi.

Diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

Baginya, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang berhubungan.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Andi.

Dikatakan Andi, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibangun oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Yusril Ihza Mahendra melayangkan uji materi ke MA terlihat dalam perkara nomor 39 P/HUM/2021. Yusril menjadi kuasa hukum dengan identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Ada pula majelis yang menanggulangi perkara ini terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Muh Isnaini Widodo merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi. Ada juga mantan anggota Partai Demokrat lainnya yang telah dihentikan oleh AHY yang juga turut menjadi pelapor dalam uji materi ini.

Seperti eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.(mg4)

Tags: parpolpartai demokratpolitik
Berita Sebelumnya

Kopi Indonesia Rambah Pasar Balkan Eropa

Berita Berikutnya

Jusuf Kalla Minta Masjid sebagai Tempat Berlindung bagi Warga Terdampak Bencana

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.44.35
Headline

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:18
HABIBURRAHMAN
Headline

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07
pasca-banjir
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 770 Orang Meninggal, 463 Masih Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02
bwncana-sumatera
Headline

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
kalapas
Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
Berita Berikutnya
Jusuf Kalla Minta Masjid sebagai Tempat Berlindung bagi Warga Terdampak Bencana

Jusuf Kalla Minta Masjid sebagai Tempat Berlindung bagi Warga Terdampak Bencana

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.