• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda DI Yogyakarta Ungkap Pelaku Peretas Aplikasi My BCA

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 21:58
in Nusantara
peretas aplikasi my bca

Polda DI Yogyakarta melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan modus operansi peretasan aplikasi perbankan My BCA, di Mapolda DI Yogyakarta, Jumat (5/11/2021). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana siber dengan modus operandi peretasan aplikasi perbankan dalam hal ini aplikasi My BCA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DI Yogyakarta berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi My BCA milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta.

BacaJuga:

211 Titik Blank Spot Jaringan Internet di Sulsel akan Diaktifkan

Polda Kalbar Perkuat Sistem Perencanaan Berbasis Data Hadapi VUCA

Gubernur Jabar Ikut Resmikan Wahana Eduwisata LED Imersif 5D Pertama di Indonesia

Kabid Humas Polda DI Yogyakarta
Kombes Yuliyanto, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku petugas Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah telepon genggam (Handphone) yang dipakai tersangka LG untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan yang dilakukannya.

Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga menyita 8 buah ATM termasuk rekening atas nama LG.

Baca Juga: Ini Lima Tips Hindari ‘Ransomware’

“Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta dari tangan tersangka LG,” ujar Yuliyanto, pada saat konferensi pers, di Mapolda DI Yogyakarta, Jumat (5/11/2021).

Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi Bank BCA serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.

“Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.33 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Yuliyanto, Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan koordinasi dengan pihak Bank BCA dan mendapati akses illegal tersebut dilakukan di wilayah Tulung Selapan Ogan Komiring Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Yuliyanto mengungkapkan, dengan di-back up Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres OKI pada tanggal 28 September 2021 telah melakukan penangkapan atas nama pelaku inisial LG, laki – laki, umur 20 tahun, alamat rumah tinggal di Riding Pangkalan Lapam Ogan Komiring Ilir Sumatera Selatan.

Peran dari pelaku LG menerima informasi dari pelaku DP bahwa pelaku DP mendapatkan username dan password korban. Kemudian LG menghubungi pelaku PD untuk melakukan eksekusi terhadap username dan password korban yang sudah didapatkan tersebut.

“Pelaku PD melakukan eksekusi dengan cara menghubungi korban mengaku pegawai Bank BCA yang menawarkan perubahan fitur pada aplikasi tersebut dengan berbayar, kemudian karena merasa keberatan korban bermaksud menutup aplikasi tersebut, selanjutnya dengan berpura- pura membantu menutup aplikasi tersebut pelaku PD mengarahkan korban untuk mengirimkan kode aktivasi aplikasi tersebut, karena belum tahu kemudian korban menuruti keinginan pelaku dengan mengirimkan kode aktivasi,” jelasnya.

Yuliyanto mengungkapkan, detelah rekening korban sudah dikuasai oleh pelaku PD selanjutnya pelaku PD meminta pelaku LG menyiapkan rekening-rekening bank dan virtual akun untuk menerima uang dari rekening korban.

“Pelaku LG kemudian memindahkan uang yang di dalam rekening korban tersebut ke rekening-rekening dan virtual akun yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Yuliyanto menegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dam)

Tags: Peretas Aplikasi My BCAPolda DI YogyakartaPolri
Berita Sebelumnya

Menilik 5 Brand Jam Tangan Automatic Paling Best-Seller di Indonesia 

Berita Berikutnya

Kejagung Tangkap Herwin Saiman Terpidana Buron Kasus Perbankan

Berita Terkait.

Anggota-Komisi-I-Syamsu-Rizal-drw
Nusantara

211 Titik Blank Spot Jaringan Internet di Sulsel akan Diaktifkan

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:24
IMG-20251204-WA0005_3
Nusantara

Polda Kalbar Perkuat Sistem Perencanaan Berbasis Data Hadapi VUCA

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:35
IMG-20251205-WA0002
Nusantara

Gubernur Jabar Ikut Resmikan Wahana Eduwisata LED Imersif 5D Pertama di Indonesia

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:17
hiv
Nusantara

Pemkot Sediakan 35 Layanan HIV di Jakarta Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:02
banten
Nusantara

Pemprov Banten Kirim Bantuan Rp3 Miliar dan Logistik ke Sumbar, Sumut, dan Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.42.03
Nusantara

Operasi Darurat di Tanah Longsor, Pemerintah Berkejaran dengan Waktu di Tapanuli Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:08
Berita Berikutnya
leonard eben simanjuntak

Kejagung Tangkap Herwin Saiman Terpidana Buron Kasus Perbankan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.