• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tangkap Herwin Saiman Terpidana Buron Kasus Perbankan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 22:08
in Nasional
leonard eben simanjuntak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap eks Presiden Direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, Herwin Saiman pada, Kamis (4/11/2021).

Herwin merupakan merupakan terpidana buron kasus perbankan. Ia sudah divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan. Penangkapan itu dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Riau.

BacaJuga:

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terpidana itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Maya Asri, Pekanbaru, Riau, setelah tak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tangkap Buronan langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Terpidana,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Saat diamankan, Herwin sempat memberikan perlawanan. Namun jaksa yang didampingi petugas kepolisian dan pihak RT setempat berhasil mengendalikan kondisi. Meski tak dijelaskan bentuk perlawanan tersebut.

“Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,” tutur Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor

Herwin selaku eks Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang bersama dengan Somi selaku Direktur di perusahaan yang sama pada Maret hingga Juli 2010 telah melakukan pidana perbankan.

Keduanya membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit. Sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp 800 juta dan kepada Sugandi Rp 900 juta.

“Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman,” kata Leonard.

Herwin sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016. Herwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.

“Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” beber Leonard. (dan)

Tags: Herwin SaimanKejagungPerbankanTerpidana Buron

Berita Terkait.

medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43
spbu
Nasional

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24
Aktivis
Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mandek, DPR Desak Komnas HAM Tegas Tetapkan Pelanggaran HAM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:12
mudik
Nasional

Mudik Pakai Mobil Listrik atau Hybrid? Ini Komponen yang Wajib Diperiksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:11
irfan
Nasional

Menhaj Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Persiapan Operasional Haji Capai 100 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.