• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perpres NEK Disahkan, BRI Dukung Pemerintah dengan Memperkuat Sustainable Finance

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 3 November 2021 - 09:12
in Ekonomi
Bank BRI

Bank BRI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat penerapan prinsip sustainable finance dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah menekan emisi karbon seiring dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan penerapan sustainable finance BRI bertujuan menjaga pertumbuhan di masa mendatang yang diterapkan dalam bisnis perseroan, mengedepankan prinsip triple bottom line yaitu pro planet, pro people dan pro profit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan sustainable finance (keuangan berkelanjutan) sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah tersebut dan menyambut baik Perpres tentang NEK. Dan kami terus berkomitmen menerapkannya dalam prinsip bisnis kami. Perbankan perlu terlibat di sini, melalui sustainable finance agar menjadi perusahaan yang well governed. Dan perusahaan yang well governed itu memang punya tanggung jawab terhadap stakeholder-nya, terutama masyarakat,” tegas Sunarso.

Sebelumnya, pada Senin (1/11) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyebut pengesahan Perpres tentang NEK telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, Skotlandia.

Regulasi itu hadir sebagai tindak lanjut pemerintah yang pada 2016 meratifikasi Paris Agreement terkait komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Komitmen itu kemudian diperkuat pemerintah dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020 – 2024.

Di antaranya menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Dengan komitmen tersebut pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Komitmen BRI Terhadap Pencegahan Perubahan Iklim

Sebagai salah satu ‘First Mover on Sustainable Finance’ di Indonesia, secara umum BRI telah melakukan upaya internal untuk menjaga kondisi lingkungan, mengendalikan emisi dan pengelolaan energi yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Kontribusi BRI secara langsung adalah dengan memberikan pembiayaan kepada sektor ramah lingkungan, patuh pada peraturan lingkungan, meningkatkan kinerja lingkungan, mengimplementasikan perhitungan gas rumah kaca serta mengimplementasikan inisiatif penurunan gas rumah kaca perusahaan. Di tahun 2020 sendiri BRI telah mengalami penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,7% dibandingkan dengan tahun 2019.

“Perjuangan melawan perubahan iklim telah mendorong ambisi BRI untuk mendukung kegiatan yang sejalan dengan komitmen keuangan berkelanjutan. BRI melihat hal tersebut sebagai peluang untuk bidang bisnis baru, seperti di bidang energi terbarukan, mobil listrik, efisiensi energi, dan pengelolaan sumber daya,” imbuh Sunarso.

Disisi lingkungan, dalam penerapan Keuangan Berkelanjutan BRI berkomitmen untuk tidak berpartisipasi pada proyek yang melibatkan kerusakan lingkungan, tidak sesuai dengan AMDAL yang telah dikirimkan kepada tim analis BRI, seperti perusakan hutan hujan, polusi tanah, udara, dan air yang melanggar poin poin monitoring RKL/RPL dan UKL/UPL yang dikirimkan debitur pada saat pengajuan kredit atau dengan kata lain melanggar komitmen Keuangan Berkelanjutan yang telah menjadi arah dan tujuan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) BRI. (bro)

Tags: BBRIbriemisiGas Rumah KacaRamah LingkunganSustainable Finance
Previous Post

Tiba di Abu Dhabi, Jokowi Perkuat Kerjasama RI-Emirates Arab

Next Post

Hal-Hal Baru untuk Marvel yang Ditawarkan Eternals

Related Posts

MENDES-PDT
Ekonomi

Pakai Dana Desa, Cilame Sukses Bangun Desa Tematik Ikan Nila

Minggu, 9 November 2025 - 23:23
KDEKH
Ekonomi

KDEKS Jatim Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan SDM Halal

Minggu, 9 November 2025 - 23:01
ojk
Ekonomi

OJK Dorong Perbankan Perluas Akses Keuangan Syariah bagi Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 22:31
loket
Ekonomi

Daop 7 Madiun Mulai Layani Penjualan Tiket KA untuk Nataru

Minggu, 9 November 2025 - 22:18
its
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Menurun, ITS Soroti Dampaknya hingga ke Dunia Pendidikan

Minggu, 9 November 2025 - 21:20
kacang
Ekonomi

Sinergi Inovasi dan Tradisi, BRI Antarkan UMKM “Erildya Cemilan Family” Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025 - 14:04
Next Post
Hal-Hal Baru untuk Marvel yang Ditawarkan Eternals

Hal-Hal Baru untuk Marvel yang Ditawarkan Eternals

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.