• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bobol Rumah, Tiga Spesialis Maling HP Diringkus Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 10:59
in Nusantara
maling

Dua barang bukti hasil curian yang disita polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku pencuri handphone (HP) dan satu orang penadah hasil curian.

Mereka berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) sebagai penadah.

BacaJuga:

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban. Ketiga tersangka dapat diringkus pada 25 Oktober 2021 di Kampung Ciwedus, Kelurahan Bendung, Kecamatan Serang Kota Serang.

Awalnya, korban bernama Irodatul Aliyah kehilangan dua HP. Selain itu juga, kehilangan beras 25 kilogram. Dari kejadian itu, kerugian ditaksir hingga Rp7,5 juta.

Pelaku diduga mengambil barang milik korban, dengan cara merusak pintu belakang rumah. Kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berharga milik korban.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui benar telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Kampung Ciwedus bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” katanya, Kamis (28/10/2021).

Sementara untuk pelaku telah ditahan di tempat penahanan Satreskrim Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (son)

Tags: hpmalingpenadahPolres Serang Kota

Berita Terkait.

Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28
GT-Prambanan
Nusantara

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:27
Asep-Setia-Budiman
Nusantara

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:07
Tol-TJ
Nusantara

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini dari Tol Kalikangkung

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:44
Tol-Cipali
Nusantara

Arus Balik di Tol Cipali Menuju Jakarta Melonjak Selasa Pagi

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:33
Tol
Nusantara

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:27

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.