• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perbaiki Kualitas Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:15
in Megapolitan
uji emisi

Pengendara berhenti di dekat papan informasi pengalihan arus kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan roda empat dan roda dua, yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah tersebut menjadi hal penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.

BacaJuga:

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga : Teknisi Uji Emisi Kendaraan di DKI Disertifikasi

Penegakkan hukum seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Namun, hal itu masih terkendala dan tertunda karena pandemi Covid-19.

Ketentuan itu menindaklanjuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan, demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” imbuh Asep.

Pihaknya melanjutkan kegiatan sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian,” ujar Asep. Pemberlakuan sanksi tilang tersebut berlaku mulai 13 November 2021. (dan)

Tags: DLH DKI JakartaKualitas Udarauji emisi
Berita Sebelumnya

Program Undian “AXISNet Super Sureprize” Beli Produk AXIS Bisa Raih Banyak Hadiah

Berita Berikutnya

Sudi Silalahi Katalisator di Tengah Dinamika Politik

Berita Terkait.

pohon
Megapolitan

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Kamis, 20 November 2025 - 18:38
pram
Megapolitan

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Kamis, 20 November 2025 - 18:08
pompa-air
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Kamis, 20 November 2025 - 10:27
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 20 November 2025 - 08:05
pram
Megapolitan

DKI Jakarta Gandeng Pihak Lain Atasi Perundungan di Sekolah

Kamis, 20 November 2025 - 04:44
WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
Berita Berikutnya
sudi silalahi

Sudi Silalahi Katalisator di Tengah Dinamika Politik

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.