• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkeu dan PPATK Sinergi Berantas “Pencucian Uang”

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 23:07
in Headline
Kemenkeu

Tangkapan layar Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam acara penandatanganan nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Jakarta, Jumat (22/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah sekaligus memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui penandatanganan nota kesepahaman.

“Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

BacaJuga:

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Sri Mulyani mengatakan sesungguhnya upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembuatan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU yang telah tertera dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016. Ia juga menyebutkan nantinya kerja sama dengan PPATK ini akan mencakup beberapa aspek ialah pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembuatan satuan tugas.

Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup kegiatan sosialisasi pengutusan pegawai ataupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Ia menerangkan seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia melainkan yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu ataupun PPATK.

Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban.

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini juga sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering. “Menjadi anggota penuh bukan proses mudah dan singkat karena membutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF,” ungkapnya.

Ia menerangkan FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bermaksud menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.

Oleh sebab itu, bila bisa menjadi anggota penuh FATF maka Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.

Bagi ia, keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan rasa yakin serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di dalam negeri mengingat Indonesia satu-satunya anggota G20 yang menjadi anggota penuh FATF. “Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional,” tegasnya. (mg4)

Tags: Kemenkeupencucian uangPPATK
Berita Sebelumnya

Terima Massa Aksi Mahasiswa, DPR Apresiasi Moeldoko

Berita Berikutnya

Hong Kong Tahan Kapal Pesiar Akibat Awaknya Positif Covid-19

Berita Terkait.

1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
tim-sar
Headline

Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 442, Sumut Terbanyak

Senin, 1 Desember 2025 - 09:30
Berita Berikutnya
Kapal pesiar

Hong Kong Tahan Kapal Pesiar Akibat Awaknya Positif Covid-19

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.