• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai Terkait Tersangka Azis Syamsuddin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:51
in Headline
KPK

Azis Syamsuddin memakai rompi jingga usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial terkait tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Lampung Tengah 2017, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
“Hari ini (18/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka Azis Syamsuddin. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Medan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/10/2021).
Untuk diketahui, mantan  Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) secara resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari lalu.
Azis Syamsuddin diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju  dan advokat Maskur Husain  dengan uang senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar. Pemberian suap ini berkaitan dengan DAK di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Dalam konstruksi perkara, KPK  menjelaskan, sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin  menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya, Stepanus menghubungi advokat Maskur Husain  untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.  Setelah itu Maskur Husain menyampaikan pada  Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Stepanus  juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin  terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.
Setelah itu, Maskur Husain   diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Syamsuddin.  Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin  dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husaian secara bertahap.
Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus  juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin  di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin  yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus  dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus  dan Maskur Husain sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Tags: azis syamsuddinkorupsiKPKmantan Wali Kota Tanjungbalai
Berita Sebelumnya

Dorong Ekspor Daerah, Bea Cukai Gencarkan Asistensi bagi Pengusaha

Berita Berikutnya

Bea Cukai Pastikan Sinergi dengan Instansi Lainnya Terjalin Erat

Berita Terkait.

kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
rumah
Headline

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
Bea Cukai

Bea Cukai Pastikan Sinergi dengan Instansi Lainnya Terjalin Erat

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.