• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

ASN di Kabupaten Tangerang Dilarang Bepergian saat Liburan Maulid Nabi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:25
in Nusantara
ASN

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dilarang bepergian dan mengambil cuti selama hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai tanggal 18-22 Oktober 2021.

Perangkat daerah dan kecamatan wajib melakukan absensi melalui mesin presensi atau aplikasi ASN-G disertai absen basah bagi seluruh pegawai ASN.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (18/10/2021).

Zaki mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Apratur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Bagi pegawai yang malanggar maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Namun, kata Zaki, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.

“Pegawai ASN yang bepergian dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang berpedoman kepada aturan yang berlaku maka harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja,” ujarnya.

Kemudian, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka diperlukan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Kebijakan tersebut pun juga dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti dengan alasan penting lainnya,” pungkasnya. (dam)

Tags: ASNKabupaten Tangerangliburan Maulid Nabi
Previous Post

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Next Post

Bea Cukai Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Ilegal

Related Posts

BANTEN1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 16:41
asn
Nusantara

Kejaksaan Periksa Dua ASN Pemkot Bandung Soal Dugaan Korupsi

Sabtu, 1 November 2025 - 01:11
banten
Nusantara

Nelayan Pandeglang Sampaikan Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Solusi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12
andrasoni
Nusantara

Andra Soni Pimpin Konservasi Laut dan Pengayaan Terumbu Karang di Carita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:45
MBG-andrasoni
Nusantara

Program MBG di Pesisir Pandeglang Dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:52
opd
Nusantara

Setelah Geledah Sejumlah Kantor OPD di Pemkot, Kejaksaan Bandung Sita Dokumen

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:05
Next Post
Bea Cukai

Bea Cukai Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Ilegal

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Ampas Teh

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.