• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

ASN di Kabupaten Tangerang Dilarang Bepergian saat Liburan Maulid Nabi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:25
in Nusantara
ASN

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dilarang bepergian dan mengambil cuti selama hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai tanggal 18-22 Oktober 2021.

Perangkat daerah dan kecamatan wajib melakukan absensi melalui mesin presensi atau aplikasi ASN-G disertai absen basah bagi seluruh pegawai ASN.

BacaJuga:

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Hal tersebut ditegaskan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (18/10/2021).

Zaki mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Apratur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Bagi pegawai yang malanggar maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Namun, kata Zaki, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.

“Pegawai ASN yang bepergian dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang berpedoman kepada aturan yang berlaku maka harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja,” ujarnya.

Kemudian, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka diperlukan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Kebijakan tersebut pun juga dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti dengan alasan penting lainnya,” pungkasnya. (dam)

Tags: ASNKabupaten Tangerangliburan Maulid Nabi
Berita Sebelumnya

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Berita Berikutnya

Bea Cukai Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Ilegal

Berita Terkait.

17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Bea Cukai

Bea Cukai Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Ilegal

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.