• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Johnson Johnson Akan Minta AS Beri Izin Vaksin Booster Covid-19

Redaksi by Redaksi
Selasa, 5 Oktober 2021 - 01:35
in Internasional
Vaksin COVID-19 Johnson Johnson. Foto: (ANTARA)

Vaksin COVID-19 Johnson Johnson. Foto: (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan farmasi Johnson Johnson berencana mengajukan permohonan kepada otoritas Amerika Serikat pekan ini agar memberikan izin penggunaan vaksin penguat (booster) Covid-19. Demikian dilansir Antara dari New York Times, Senin (4/10/2021).

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pekan lalu menjadwalkan pertemuan komite penasihat ahli pada 15 Oktober untuk membahas nasib izin penggunaan darurat dosis penguat vaksin J&J.

FDA pada September sudah memberikan lampu hijau untuk vaksin penguat Covid-19 buatan Pfizer-BioNTech bagi kalangan kaum lansia di atas 65 tahun, orang-orang yang berisiko tinggi mengalami penyakit parah, dan mereka dengan pekerjaan yang rentan terhadap virus.

Pesaingnya, Moderna, bulan lalu juga mengajukan permohonan izin penggunaan dosis penguat untuk vaksin dua dosis miliknya. Pihak J&J belum menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar. (mg3)

Tags: AScovid-19Johnson JohnsonVaksin Booster Covid-19
Previous Post

Menparekraf Dorong Tempe Indonesia Mendunia

Next Post

Pemprov Banten Alokasikan Rp 220 Miliar untuk Bankeu Kabupaten/kota

Related Posts

anak2
Internasional

Denmark Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Senin, 10 November 2025 - 00:02
pelabuhan
Internasional

Kebijakan Trump Tekan Laba Produsen Mobil Jepang dan Jerman

Minggu, 9 November 2025 - 22:03
musium
Internasional

MIA, Museum dengan Koleksi Seni Islam Paling Lengkap di Dunia

Minggu, 9 November 2025 - 06:13
palestina
Internasional

Lawan Agresi Israel, Hizbullah Minta Pemerintah Lebanon Bergabung

Jumat, 7 November 2025 - 13:13
beruang
Internasional

Polisi di Jepang Diizinkan Tembak Beruang karena Serangan Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 00:07
WhatsApp Image 2025-11-03 at 11.04.58
Internasional

Kecam Rencana Kongres AS Caplok Masjid Al-Aqsha, OKI Diminta Bertindak

Senin, 3 November 2025 - 12:12
Next Post
Rupiah Diprediksi Tertekan Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Pemprov Banten Alokasikan Rp 220 Miliar untuk Bankeu Kabupaten/kota

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.