• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jika Deadlock, DPR Hentikan Pembahasan RUU PB

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 5 Oktober 2021 - 21:28
in Nasional
Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA/Devi Nindy

Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA/Devi Nindy

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI menegaskan akan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) jika tidak ditemukan kesepakatan alias deadlock tentang nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jika kita belum menemukan titik temu tentang kelembagaan BNPB, kami terus terang sudah mewacanakan di internal, jika terus deadlock kami akan drop UU dan kita cari masih ada banyak UU Lanjut Usia, UU Yatim Piatu, UU Zakat dan Wakaf yang menjadi perhatian kita,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD komite II, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan alibi pemerintah tidak mengatakan nomenklatur BNPB, karena sangat teknis atau karena fleksibilitasnya.

Ace menarangkan dalam UU lainnya banyak dituturkan nomenklatur badan khusus dan secara akurat. Baginya, soal penanggulangan bencana merupakan anak dari konstitusi dan tujuan bernegara, sehingga harus terdapat pencantuman nomenklatur badan khusus.

Tidak hanya itu, Komisi VIII menerangkan ingin mempertahankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam RUU PB, karena kelembagaan penanggulangan bencana mempunyai guna koordinasi. Baginya hanya satuan kerja daerah dalam bentuk badan yang bisa melakukan guna koordinasi.

Oleh karenanya, Ia menilai, BPBD sudah pas dan sesuai dengan tugas dan guna dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tipe pemerintah BPBD pun juga ditukar perangkat daerah.

Bagi ia, penggunaan artikulasi nomenklatur BPBD searah dengan nomenklatur UU no 33 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Nomenklatur unit kerja dalam setiap perangkat daerah yang melaksanakan suatu urusan pemerintahan, memperhatikan pertimbangan kementerian, lembaga, dan lembaga non- pemerintah yang membidangi bidang tersebut,” ucap ia,

Tidak hanya itu pada prinsip anggaran di daerah, Komisi VIII menemukan beberapa kasus di daerah yang tidak mempunyai anggaran penanggulangan bencana, karena semua terkait pada pemerintah pusat. Oleh karenanya bagi Ace, dalam perbaikan UU PB membutuhkan mandatory budgeting untuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD),

“Atas dasar itu Komisi VIII ingin mendapatkan penjelasan soal sikap Pemerintah mengenai kelembagaan dan tentu anggarannya. Apakah tetap pada posisi semula, kedua kami perlu ada penjelasan lebih lanjut, argumentasi hukum selain pandangan penanggulangan bencana,” ujar dia. (mg4)

Tags: DeadlockDPRRUU PB
Previous Post

Pengamat: Reshuffle Jangan Jadi Rutinitas dan Bagi-Bagi Kekuasaan Elite Politik

Next Post

Baru Dua Hari PTM, Padang Berlakukan Belajar Online Lagi

Related Posts

siswa
Nasional

Kemendikdasmen Terus Berikan Layanan Psikososial Pascaledakan di SMAN 72 di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 19:19
yono
Nasional

DPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan Perjuangan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 18:38
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Sempat Pimpin Ratas di Halim sebelum Bertolak ke Australia

Selasa, 11 November 2025 - 18:28
wibowo
Nasional

Ditregident Korps Lalu Lintas Fokus Revitalisasi Dukung Tranformasi Polri

Selasa, 11 November 2025 - 18:18
game
Nasional

Pembatasan Game Online PUBG, DPR Ingatkan Pentingnya Faktor Ini kepada Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 17:07
uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
Next Post
Baru Dua Hari PTM, Padang Berlakukan Belajar Online Lagi

Baru Dua Hari PTM, Padang Berlakukan Belajar Online Lagi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.