• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jika Deadlock, DPR Hentikan Pembahasan RUU PB

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Oktober 2021 - 21:28
in Nasional
Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA/Devi Nindy

Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA/Devi Nindy

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI menegaskan akan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) jika tidak ditemukan kesepakatan alias deadlock tentang nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jika kita belum menemukan titik temu tentang kelembagaan BNPB, kami terus terang sudah mewacanakan di internal, jika terus deadlock kami akan drop UU dan kita cari masih ada banyak UU Lanjut Usia, UU Yatim Piatu, UU Zakat dan Wakaf yang menjadi perhatian kita,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD komite II, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan alibi pemerintah tidak mengatakan nomenklatur BNPB, karena sangat teknis atau karena fleksibilitasnya.

Ace menarangkan dalam UU lainnya banyak dituturkan nomenklatur badan khusus dan secara akurat. Baginya, soal penanggulangan bencana merupakan anak dari konstitusi dan tujuan bernegara, sehingga harus terdapat pencantuman nomenklatur badan khusus.

Tidak hanya itu, Komisi VIII menerangkan ingin mempertahankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam RUU PB, karena kelembagaan penanggulangan bencana mempunyai guna koordinasi. Baginya hanya satuan kerja daerah dalam bentuk badan yang bisa melakukan guna koordinasi.

Oleh karenanya, Ia menilai, BPBD sudah pas dan sesuai dengan tugas dan guna dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tipe pemerintah BPBD pun juga ditukar perangkat daerah.

Bagi ia, penggunaan artikulasi nomenklatur BPBD searah dengan nomenklatur UU no 33 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Nomenklatur unit kerja dalam setiap perangkat daerah yang melaksanakan suatu urusan pemerintahan, memperhatikan pertimbangan kementerian, lembaga, dan lembaga non- pemerintah yang membidangi bidang tersebut,” ucap ia,

Tidak hanya itu pada prinsip anggaran di daerah, Komisi VIII menemukan beberapa kasus di daerah yang tidak mempunyai anggaran penanggulangan bencana, karena semua terkait pada pemerintah pusat. Oleh karenanya bagi Ace, dalam perbaikan UU PB membutuhkan mandatory budgeting untuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD),

“Atas dasar itu Komisi VIII ingin mendapatkan penjelasan soal sikap Pemerintah mengenai kelembagaan dan tentu anggarannya. Apakah tetap pada posisi semula, kedua kami perlu ada penjelasan lebih lanjut, argumentasi hukum selain pandangan penanggulangan bencana,” ujar dia. (mg4)

Tags: DeadlockDPRRUU PB

Berita Terkait.

menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30
rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.