• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Selain Alex Noerdin, Kejati Tetapkan Tersangka Baru. Siapa Saja?

Juni Armanto by Juni Armanto
Jumat, 1 Oktober 2021 - 20:59
in Nusantara
Tersangka Agustinus Toni dan Loka Sangganegara meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggenakan rompi tahanan menuju Rutan Klas 1Aakjo Palembang, Jumat (1/10/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P

Tersangka Agustinus Toni dan Loka Sangganegara meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggenakan rompi tahanan menuju Rutan Klas 1Aakjo Palembang, Jumat (1/10/2021). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko P

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama 8 jam di lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Masing- masing tersangka ialah Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni, yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD.

Setelah itu Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya,” tuturnya dilansir Antara.

Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

“Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/ 2001 jo. Pasal 55 Bagian (1) ke- 1 KUHP.

Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel saat ini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa.

Tersangka lain Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L. Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Sebaliknya enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setelah itu Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya- Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Dalam kasus tersebut mereka diprediksi telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. (mg4)

Tags: Alex Noerdinkorupsimasjidsumsel
Previous Post

Api Jilat RS Rujukan Covid-19 di Rumania, Ada yang Lompat, 9 Orang Tewas

Next Post

Polri Proses Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
Polri Proses Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Polri Proses Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.