• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sekolah di Kota Tangerang Diingatkan Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 30 September 2021 - 14:16
in Megapolitan
indoposco

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo (tengah).

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seluruh sekolah di wilayah Kota Tangerang, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta diingatkan agar menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan. Sebab seluruh penggunaan dana BOS tersebut akan berisiko hukum jika melanggar peraturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo, ketika menjadi pembicara pada acara: “Sosialisasi Pencegahan Antikorupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun 2021” yang dilakukan secara daring, Kamis (30/9/2021).

Acara yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang ini diikuti hampir 700 peserta yang terdiri atas para kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Tangerang baik negeri maupun swasta.

Bayu mengatakan, berdasarkan data yang ada, salah satu kelemahan yang paling besar dalam penggunaan dana BOS adalah pengendalian sistem internal.

“Selain itu dari aspek kepatuhan sangat lemah. Berdasarkan data yang saya peroleh, ada sekitar 132 temuan terkait penggunaan dana BOS di wilayah Jabodetabek. Seharusnya begitu ada temuan langsung diselesaikan,” ujar Bayu.

Bayu mengatakan, ada sejumlah temuan permasalahan dalam penggunaan dana BOS, di antaranya pertanggungjawaban keuangan tidak memadai, Aparatur Sipil Negara (ASN) terima honorarium dari dana BOS, publikasi dana BOS tidak sesuai ketentuan, dan rencana kerja sekolah (RKS) belum mendapat persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Selain itu ada temuan kemahalan harga (mark up), aset belum tercatat dengan baik, pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah tidak menggunakan aplikasi dan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan rencana,” kata Bayu.

Bayu mengatakan penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan.

Tidak hanya itu, kata Bayu penggunaan dana BOS harus benar-benar efektif dan efisien.

“Dalam menggunakan dana BOS, pihak sekolah harus jujur dalam menyampaikan data jumlah siswa di sekolah,” katanya.

Bayu mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada langkah preventif dan represif. Ada koridor administrasi pemerintahan dan ada fungsi pencegahan sebelum diproses secara hukum.

“Kalau ada temuan dari Inspektorat dan BPK, harus ditindaklanjuti. Tujuannya agar sekolah tidak bermasalah dengan hukum,” katanya.

Bayu mengingatkan, dana BOS dilarang ditransfer ke rekening pribadi, dilarang membungakan untuk kepentingan pribadi, dilarang meminjamkan ke pihak lain dan dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi priorita sekolah. (dam)

Tags: Dana BOSKota Tangerangsekolah
Previous Post

Bea Cukai Batam Percepat Layanan Importasi Hibah Vaksin Singapura

Next Post

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Sementara Peralatan Militer TNI AD

Related Posts

Megapolitan

JIP Gelar Pelatihan dan Pendampinhan Digital Konten untuk Pemuda Lintas Agama

Selasa, 4 November 2025 - 06:03
onad
Megapolitan

Pesan Singkat Onad untuk Istri Usai Asesmen Narkoba

Senin, 3 November 2025 - 23:55
sampah-dki
Megapolitan

Program Jemput Sampah Besar Perlu Partisipasi Warga

Senin, 3 November 2025 - 21:20
pram
Megapolitan

Pramono Tak Akan Ganti Nama Tanggul Baswedan

Senin, 3 November 2025 - 18:08
dki
Megapolitan

DKI Buka 107 Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabililtas

Senin, 3 November 2025 - 16:26
WhatsApp Image 2025-11-03 at 12.49.35
Megapolitan

Dorong Ketenagakerjaan Inklusif, Gubernur Pramono: Warga Jakarta Berhak Dapat Kesempatan yang Sama

Senin, 3 November 2025 - 15:05
Next Post
indoposco Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Sementara Peralatan Militer TNI AD

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Sementara Peralatan Militer TNI AD

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Kontingen Indonesia Sabet Juara di Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.