INDOPOSCO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan, bahwa kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawainya berinisial MS diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini, sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Saat ini proses hukum juga telah diserahkan kepada kepolisian. Sehingga sesuatu mengenai pemeriksaan dapat langsung mengarah ke pihak-pihak terkait.
“Kami minta sekarang surat menyurat korespondensi dari kepolisian langsung ditujukan kepada alamat (diduga korban maupun terduga pelaku),” ujarnya.
Hal tersebut sekaligus menghindari, penilaian tak berdasar dari berbagai pihak terkait duduk perkaranya. Tugas kepolisian dapat mengungkap dan mendalami kasus itu.
“Jadi kami serahkan, kalau kami lakukan itu semuanya nanti kemudian membuat justifikasi benar salahnya. Biar kepolisian semuanya,” tutur Mulyo.
Mengenai kabar menyebutkan bahwa terduga korban MS pernah melaporkan peristiwa tersebut kepada salah satu Komisioner KPI. Mulyo pun enggan menjawabnya.
Komnas HAM telah menggali informasi lebih dalam terkait kronologi peristiwa serta respons Komisi Penyiaran Indonesia terhadap aduan kasus dugaan perundungan dan pelecehan Seksual di lingkungan KPI Pusat. (dan)








