• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek Rp2,1 Miliar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 September 2021 - 08:47
in Nasional
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/hp

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara seperti disebut dalam konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, pada siapa, silakan ditunjukkan serta pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” tutur Budhi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9).

BacaJuga:

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

KPK memutuskan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017- 2018.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” tutur Budhi, Sabtu (4/9), dikutip dari Antara.

Ia menyangkal memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya serta tidak pernah mengikuti proyek.

“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya bukan milik saya. Tidak ikut (order),” tutur Budhi, seraya memastikan bakal mengikuti proses hukum.

“Semua saya serahkan pada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” ucap Budhi.

Budhi serta Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 hingga dengan 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (mg2)

Tags: korupsiKPKpemkab banjarnegara
Berita Sebelumnya

DAS Ciliwung Rusak, Mari Lestarikan Bumi di Tengah Pandemi

Berita Berikutnya

Eks Striker Bayern dan Juve, Mario Mandzukic Putuskan Gantung Sepatu

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0015
Nasional

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:49
WhatsApp Image 2025-12-20 at 20.43.09
Nasional

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:32
WhatsApp Image 2025-12-20 at 21.19.41
Nasional

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:31
17662370592883582864225166068499
Nasional

GP Ansor Nilai Pembangunan Kampung Haji Langkah Visioner

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:52
17662335888852249068855604647795
Nasional

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan dari 100 Kelompok Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:17
IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
Berita Berikutnya
Eks Striker Bayern dan Juve, Mario Mandzukic Putuskan Gantung Sepatu

Eks Striker Bayern dan Juve, Mario Mandzukic Putuskan Gantung Sepatu

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.